Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Antaranews86.com – Guna menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif memproduksi konten informatif seputar pertanahan dan tata ruang. Tak hanya sebagai edukasi kepada publik, namun juga sebagai cara mengisi ruang digital dengan konten dengan sumber tepercaya dari akun ofisial Kementerian ATR/BPN.

“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, usai presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan data PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN, per 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang diterima, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari data tersebut, 53% pertanyaan yang diajukan seputar informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat data tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN berupaya menyajikan informasi layanan pertanahan dengan bahasa yang ringan, mudah dimengerti, serta disajikan secara informatif melalui beberapa konten. Di antaranya ialah “PRODUKTIF” atau Produksi Konten Informatif; “SAMSON” atau Saatnya Menjawab Suara Online, yaitu konten yang berisi penjelasan interaktif dari pejabat Kementerian ATR/BPN berdasarkan pertanyaan dari _netizen_ di kolom sosial media Kementerian ATR/BPN. Lalu, ada juga konten “Tangkal Hoaks” untuk memberikan penjelasan atas narasi tidak berdasar yang sering berseliweran di sosial media.

Baca Juga:  Bobby Nasution Kenakan Busana Adat Melayu di Halal Bihalal Pemkab Langkat, PJ. Bupati Langkat Sambut dengan Senyum Bahagia

“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” jelas Wamen Ossy.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga menyampaikan pesan kepada seluruh pelaksana PPID Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah untuk memedomani peraturan terkait layanan informasi publik dalam pekerjaan sehari-hari sebagai PPID. Seperti halnya, Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32/2021 tentang Layanan Informasi Publik.

“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” tegas Wamen Ossy.

Dalam presentasi Uji Publik ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo beserta sejumlah jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (AR/YZ)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Jalan Santai Semarakkan HKN ke-61, Sekda Langkat Ajak Warga Hidup Sehat
Bupati Syah Afandin Terima Penghargaan pada Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan
Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe
Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertipikatkan Tanpa Pengecualian
Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah
Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan
Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah di Surabaya dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Kami Pastikan Penyelesaiannya secara Objektif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 09:26 WIB

Gerak Jalan Santai Semarakkan HKN ke-61, Sekda Langkat Ajak Warga Hidup Sehat

Kamis, 20 November 2025 - 09:18 WIB

Bupati Syah Afandin Terima Penghargaan pada Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan

Kamis, 20 November 2025 - 06:53 WIB

Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

Kamis, 20 November 2025 - 06:51 WIB

Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe

Kamis, 20 November 2025 - 06:46 WIB

Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

Berita Terbaru