Antaranews86.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan daerah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penyerahan Sertipikat Secara Simbolis, Boyolali, 11 November 2025.
Acara yang berlangsung di Boyolali tersebut dihadiri oleh Bupati Boyolali Agus Irawan, Sekretaris Daerah Dra. Wiwis Trisiwi Handayani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali,Dwi Agus Purwanto, Para pejabat administrator Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Boyolali
Dalam sambutannya“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan BPN dalam penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, dan penataan ruang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memanfaatkan data pertanahan dan perpajakan daerah secara terpadu, khususnya dalam pembaharuan peta Zona Nilai Tanah (ZNT), pelayanan pertanahan, serta pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB.
Integrasi ini akan menghasilkan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang saling terhubung,maka diperlukan dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten lengkap dengan menuntaskan KW 4,5,6 serta pensertipikatan seluruh aset milik pemerintah daerah sehingga pelayanan publik di bidang pertanahan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah dan legalisasi aset daerah yang terdiri dari 30 bidang Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN), 8 bidang Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD), dan 126 bidang Sertipikat Wakaf.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada delapan penerima, di antaranya: Kementerian PUPR (Jalan Tol Solo–Yogyakarta), Kemenag (MTSN 4 dan MTSN 10 Boyolali), Pemprov Jateng (SMAN 1 Teras), Pemkab Boyolali (TPA Winong), serta sejumlah yayasan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Pondok Pesantren Tanah Jawi.
Lebih luas, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat sertipikasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset daerah, seperti tanah kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, serta aset sosial dan keagamaan yang tersebar di berbagai wilayah.
Melalui langkah ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi data aset daerah, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan transparan.
#KanwilBPNJateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya













