LANGKAT, ANTARANEWS86.com__,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD hasil reses masa sidang ketiga tahun kesatu tahun anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Langkat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan dihadiri oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti serta sejumlah anggota dewan, Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jalannya paripurna, anggota DPRD Mattew Dimas Bastanta menyampaikan interupsi saat Ketua DPRD meminta persetujuan penetapan pokir. Mattew menyayangkan absennya sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran Kepala OPD sangat penting karena pokir yang dibahas merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif.
“Pokir ini adalah suara rakyat, sangat disayangkan jika kepala OPD tidak hadir untuk mendengarkan langsung,” tegas Mattew sembari meminta agar rapat paripurna ditunda untuk ditetapkan pokir DPRD Langkat.
Senada dengan itu, anggota DPRD H. Rahmanuddin Rangkuti menyampaikan harapannya agar usulan pokir yang ditampung dapat merata diantara seluruh anggota dewan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
“Saya berharap semua anggota dewan mendapat ruang yang seimbang dalam usulan pokirnya, ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Rahmad Rinaldi menyatakan bahwa penetapan pokir tetap harus dilanjutkan dalam paripurna. Namun, ia mengusulkan agar Komisi DPRD melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan ke depan.
Ketua DPRD yang memimpin jalannya rapat turut menanggapi apa yang disampaikan anggota dewan tersebut. Ia meminta Wakil Bupati Langkat yang hadir dalam paripurna agar mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak hadir. Ia juga mengingatkan agar para Kepala OPD lebih aktif turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi masyarakat, bukan hanya mengandalkan laporan.
“Jangan hanya mendengar katanya saja. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri bagaimana kondisi masyarakat kita,” tegas Ketua DPRD.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
(Dedi Sanjaya)#