Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,Antaranews.com – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat hukum adat, namun juga pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal. Artinya, tanah itu dikelola bersama dan punya peran penting dalam identitas dan aspek ekonomi masyarakat adat.

Di tengah tantangan modernisasi saat ini, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memenuhi kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat melalui sertipikasi tanah. Seperti cerita dari dua penerima Sertipikat Hak Milik dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).

Swastamam Loeis (76) adalah Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang. Dalam satu kaum/keluarganya berisikan 40 anggota keluarga. Sebagai informasi, Mamak Kepala Waris adalah sebutan bagi laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum/keluarga besar untuk masyarakat Minangkabau. Sosok itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola harta pusaka tinggi sekaligus mewakili serta menjaga kepentingan dan kesejahteraan kaumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarganya), saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Joni Akhiar sadar akan pentingnya sertipikasi tanah milik keluarga besarnya yang berisi 35 anggota keluarga.

Baca Juga:  Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.

Sertipikasi tanah secara komunal bukanlah sebuah konsep baru. Pemerintah Republik Indonesia memakai aturan sertipikat tanah komunal sebagai bentuk memfasilitasi hak komunal masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Bagian itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat, tapi pada saat akan melakukan perbuatan hukum, itu diperlukan izin dari seluruh anggota komunalnya, anggota kaumnya,” jelas Hanif.

Sumatra Barat memang dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan diserahkannya sertipikat untuk tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat hukum adat semakin nyata dan dijaga keberlangsungan hidup kaum/keluarganya di atas tanah ulayat tersebut. (AR/JM)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana
10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐌
Pemkab Tapanuli Utara Bersama Utusan Khusus Presiden Tanam Pohon dan Bahas Mitigasi Bencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru