22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S mengatakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.

 

Dimana, terang Muliani berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah kabupaten Langkat T.A 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp.2.269.504.202.

 

“Dapat kami jelaskan bahwa, berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan Bupati dalam rangka penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Langkat pada September 2022,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Stabat, Kamis (5/10/2023).

 

Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah dan menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.

 

“Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022, karena dalam perda Langkat no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah didalam pasal 30 ayat (4),” urai wanita berkacamata ini.

Baca Juga:  Walikota DUMAI H. Paisal kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kota Dumai Kec. Dumai Selatan 

 

“Pada intinya, temuan BPK ini karena waktu 2022 lalu kami belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam draf,” tegas mantan Camat Kuala ini.

 

Maka, sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas peneta6pajak MBLB di wilayah kabupaten Langkat.

 

Dari hasil temuan BPK RI itu, Bapenda Langkat telah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.

 

“Kami mengundang wajib pajak di kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB ke wajib pajak,” ujarnya.

 

“Alhamdulillah para wajib pajak menyanggupi dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama akhir Desember 2023 ini,” katanya lagi.

 

Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang sudah membayar dengan total nilai sebesar Rp.152.328.195.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah kabupaten Langkat.

#(Dedi,S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Doa dan Tabur Bunga Tandai Penghentian Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun 
Paryasop: Nyaris 1 Juta Wisatawan Berkunjung, BPODT Dorong Akselerasi Investasi dan Infrastruktur Kabupaten Toba!
Kunjungan Kerja Monitoring dan Evaluasi Standart Biaya Keluaran Tahun 2025 & 2026
PJS Toba: Aksi Demo Forum Masyarakat Berjuang Harus Cepat Ditindaklanjuti Pemerintah! Kaji Ulang PT TPL
Rapim Kementrian ATR/BPN: Evaluasi Kinerja dan Kebijakan Strategis 2026
Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:33 WIB

CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT

Sabtu, 18 April 2026 - 23:54 WIB

Doa dan Tabur Bunga Tandai Penghentian Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun 

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Paryasop: Nyaris 1 Juta Wisatawan Berkunjung, BPODT Dorong Akselerasi Investasi dan Infrastruktur Kabupaten Toba!

Sabtu, 18 April 2026 - 08:51 WIB

Kunjungan Kerja Monitoring dan Evaluasi Standart Biaya Keluaran Tahun 2025 & 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 08:50 WIB

PJS Toba: Aksi Demo Forum Masyarakat Berjuang Harus Cepat Ditindaklanjuti Pemerintah! Kaji Ulang PT TPL

Berita Terbaru